Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Unit Reaksi Cepat Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reskrim mengungkap penangkapan dua kasus pencurian menonjol pada Mei 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (5/6), mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi yang kuat antara personel kepolisian dengan masyarakat.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan cara memberi informasi.
Informasi dari warga katanya, menjadi kunci penting dalam pengungkapan peristiwa tindak pidana di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, penangkapan dua kasus pencurian tersebut diawali dengan aksi kejar-kejaran saat kejahatan dilakukan.
Tiga tersangka pencurian sepeda motor di jalan umum Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, inisial MG (20), AR (21), dan AS (18), warga Kota Pematang Siantar, dibekuk 9 Mei 2026.
Tim juga mengamankan sepeda motor hasil curian, dan menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku untuk melarikan diri.
Dua tersangka pencurian satu ekor sapi anakan, inisial HS (38) dan S (49), warga Kabupaten Simalungun, dibekuk pada 15 Mei 2026, di lintas kawasan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Mobil sedan yang digunakan tersangka melakukan kejahatan, diamankan personel kepolisian.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.