"Untuk itu peran media dalam mengawasi tahapan Pemilu hendaknya menyajikan pemberitaan yang proporsional dan komprehensif sebagai literasi bagi masyarakat demi terwujudnya Pemilu 2024 yang aman dan damai," kata Rivanda.
Kasubsi Bidang Idiologi dan Politik Kejari TBA Nurul Ayu Lestari secara singkat mengurai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, sarana hiburan dan kontrol sosial.
"Demi Pemilu yang kondusif, aman dan damai, kita semua berharap pers bisa memposisikan diri sesuai fungsinya," kata Nurul.
Andrian Sulin Staff Asistensi Divisi HPPH Bawaslu Tanjung Balai menyampaikan, indeks kerawanan Pemilu yang dapat menjadi objek berita bagi media yakni adanya kekerasan berbau sara kepada pendukung/peserta Pemilu, ketidaknetralan penyelenggara negara (ASN,TNI,Polri) dan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu.
Ketua PWI Ridwan Marpaung menyebutkan peran penting pers dan media dalam Pemilu adalah menyampaikan informasi melalui pemberitaan seperti meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat hari 'H' pemungutan suara.
"Pers sebagai pilar keempat demokrasi juga bertanggungjawab untuk menciptakan Pemilu 2024 yang kondusif, aman dan damai," kata ridwan.