Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini menuturkan apabila ada ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sudah ada aturannya yang berlaku dan ada penegakan hukum terpadunya, sudah ada Bawaslu dan KPU yang mengawasinya," sebutnya.
Untuk itu, ia berharap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak terjebak dalam pelanggaran netralitas Pemilu dan Pilkada 2024.
"Saya mengimbau masyarakat untuk melihat gerak-gerik ASN hingga Kepala Desa, yang tidak netral dalam Pemilu 2024, untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu dan KPU hingga Gakkumdu di masing-masing wilayah atau daerahnya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengemukakan bahwa akan berbahaya jika kepala desa dan perangkatnya bersikap tidak netral pada Pemilu 2024 karena mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu," ujar Abdul Halim.
Mengenai sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis, Abdul Halim mengatakan urusan sanksi itu ada di Kementerian Dalam Negeri.
"Itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur minta kades se-Sumut bersikap netral pada Pemilu 2024