Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili terdakwa Zulfikar warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.
Dalam persidangan yang digelar di Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erning Kosasi menghadirkan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya kurir yang membawa narkoba menuju ke Bandar Udara Internasional Kualanamu," ujar Benny S Pasaribu di hadapan majelis hakim diketuai Happy Efrata Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Ia mengatakan berkoordinasi dengan pihak bandara agar mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba.
"Kemudian dilakukan sinar x ada barang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan tas ditemukan empat bungkus sabu-sabu ditimbang dua kilogram," ucapnya.