Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan akun media sosial mereka yang menjadi sarana kampanye sebelum memasuki masa kampanye pada 28 November 2023.
"Bagi tim sukses capres dan cawapres, caleg, dan calon DPD RI yang memiliki akun media sosial sebagai saran kampanye wajib untuk didaftarkan atau dilaporkan ke KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota," ujar anggota KPU Sumut Sitori Mendrofa, di Medan, Kamis.
Ia mengatakan hal itu sesuai peraturan Pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaksana kampanye pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU.
"Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu. Jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata dia.
Ia menyebut setiap peserta pemilu sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut dapat memiliki 20 akun untuk per satu jenis aplikasi. Hal ini, menurut dia, harus diawasi dan dikontrol secara optimal untuk mencegah pelanggaran dalam kampanye pemilu khususnya pemilu di media sosial.
"Akun media sosial bisa kampanye melalui media sosial. Untuk itu agar melaporkan akun media sosial kepada KPU dan masing-masing tingkatan," sebutnya.
KPU Sumut minta peserta Pemilu 2024 daftarkan akun media sosial
Kamis, 23 November 2023 21:17 WIB 2065