Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa jadwal pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di tujuh kabupaten di di provinsi tersebut.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy menjelaskan perpanjangan waktu tersebut dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai dua kali lipat kebutuhan PPK di sejumlah lokasi tersebut.
"Dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Hanya tujuh kabupaten yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran," ujar Robby, di Medan, Selasa.
Robby mengatakan tujuh kabupaten yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran PPK itu, yakni Kabupaten Samosir, Pakpak Bharat, Simalungun, Toba, Karo, Nias Selatan dan Tapanuli Selatan.
"Dari tujuh kabupaten tersebut, ada 14 kecamatan yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Kecamatan yang paling banyak adalah Kabupaten Karo, yakni empat kecamatan," kata dia.
Sedangkan di Kabupaten Samosir, Pakpak Bharat, Toba, dan Nias Selatan masing masing terdapat dua kecamatan, sementara Kabupaten Simalungun dan Tapanuli Selatan memperpanjang masa pendaftaran masing-masing satu kecamatan.
"Pendaftaran PPK ini diperpanjang sampai tanggal 2 Mei 2024, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," kata Robby.
Robby mengatakan rekrutmen petugas PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka.
Hal ini sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," kata dia.