Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menuntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara kepada empat pelaku begal sadis yang membunuh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Insanul Anshori Hasibuan di Jalan Mustafa Medan.
"Menuntut terdakwa Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy (berkas terpisah) masing-masing selama 12 tahun penjara," ujar Aprilda pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Di hadapan majelis hakim, jaksa meyakinkan empat terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Inti pasal itu adalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang bukti yang dicuri yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumah, di jalan.
"Hal yang memberatkan, empat terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, kata
Aprilda, terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.
Jaksa tuntut 12 tahun penjara empat pelaku begal bunuh mahasiswa UMSU
Senin, 20 November 2023 18:47 WIB 4568