Begitu juga saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka buron EZ, ditemukan barang-barang yang hilang dari sekolah dasar tersebut.
Untuk diketahui, dua pelaku pencuri ini mencuri dua unit infokus, 37 tablet, dua laptop, dan sebuah router, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 96.257.700.
Penangkapan AH (34) diharapkan dapat menjadi titik terang dalam upaya mengungkap kegiatan kriminal dan mengembalikan rasa aman di lingkungan pendidikan.
Kesempatan ini, Polres Simalungun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan EZ agar segera melapor kepada pihak berwajib.