Padang Lawas (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) menangkap seorang terduga pengguna narkotika jenis sabu, di sekitar lokasi perkebunan masyarakat di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, inisial RS, usia 44 tahun warga, Desa Namokamuna, Kec Hutarimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (4/1) pagi.
Penangkapan terduga RS ini, dikatakan Kasatres Narkoba Polres Palas AKP Said Rum Harahap SH tindak lanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya. Yang menyebutkan, bahwa di lokasi TKP ( Tempat Kejadian Perkara) penangkapan RS itu, kerap di jadikan sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba oleh pengguna dan pengedar.
"Berberkal infomasi dari masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan, hingga seterusnya KBO Satres Narkoba IPDA Eben Pakpahan terjun kelapang bersama tim dan berhasil mengamankan RS beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,17 gram, serta sejumlah barang bukti ( BB) lainnya saat penangkapan itu,"terang AKP Said Rum Harahap kepada wartawan, Selasa ( 4/2) siang.
Untuk menjalani proses lanjutan, PS Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, menyebutkan terduga RS dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu tersebut saat ini diamankan di Mapolres Palas.
Menurut Bripka Ginda, penangkapan RS itu, adalah sebagai bentuk komitmen nyata Polres Palas dalam hal pemberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Sebagai mana juga sebelumnya tim Satres Narkoba Polres Palas dan jajaran telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga Palas, masing - masing inisial WFS, AHD, dan JHW, terkait kasus narkotika jenis sabu, di Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Jumat (31/1) lalu. Dan penangkapan terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu inisial TS, di lapangan Bola Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, pada hari Sabtu (1/2) malam kemarin.