Langkat (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Langkat menangkap dan mengamankan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja di Jalan Sutomo Gang Kenanga Lingkungan V Krida Baru Kecamatan Babalan, dengan bukti dua batang tanaman ganja di dalam dua polibag hitam.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, di Stabat, Jumat (17/11).
Hardiyanto menerangkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika ini melakukan aktifitasnya dengan cara menanam ganja berinitial SI (35), warga Jalan Sutomo Gang Kenangan Lingkungan V Krida Baru Kecamatan Babalan.
Ia juga menyampaikan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di sebuah rumah dengan alamat yang sama dengan tersangka SI, diduga menanam pohon narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman.
Polres Langkat tangkap pemilik dua batang pohon ganja
Jumat, 17 November 2023 14:38 WIB 2080