Selanjutnya personel melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku dan berhasil menemukan dua batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman didalam dua polibag hitam di halaman belakang rumah pelaku
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya dua batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman adalah milik nya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH menegaskan Ini wujud Polres Langkat tidak main main dalam memberantas arkotika diwilayah Hukum Polres Langkat, ujar Faisal.