Kota Sibolga (ANTARA) - Pihak keluarga mempertanyakan motif penahanan tekong dan anak buah kapal (ABK) KM Subur GT 43 oleh pihak Lanal Sibolga.
"Katanya karena tidak memiliki izin dan itu jelas tidak berdasar karena semua izin kapal sangat lengkap. Kami menuntut keadilan," ujar Maslida Sitompul, istri tekong KM Subur GT 43.
Ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan ketika suaminya dan para ABK ditangkap pada Selasa (31/10) di sekitar Pulau Poncan.
"Saya baru mengetahui kalau ayah anak-anak ditangkap pada paginya tanggal 1 November 2023. Saat itu saya diberi surat pemberitahuan penyelidikan, bukan penahanan. Sampai hari ini sudah 11 hari suami saya belum pulang ke rumah," ucap Maslida kepada wartawan, Sabtu (11/11).
Di surat yang diterimanya itu tidak disebutkan atas dasar apa suaminya beserta ABK ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Lanal Sibolga.
"Saya bersama istri ABK lainnya mengetahui dari pernyataan Komandan Lanal Sibolga di media online yang mengatakan kapal yang dinakhodai suaminya saya tidak memiliki izin. Ini tidak benar. Izin kapal semua lengkap, sesuai surat izin kapal yang saya pegang ini," kata Maslida seraya memperlihatkan dokumen surat izin kapal.
Kalau saat berlayar mungkin tidak dibawa, menurut dia, terkait izin itu dapat dicek secara online. "Silakan ketik KM Subur GT 43, semua ada di situ," katanya.