Selaku istri ia mengaku sangat kecewa dengan pihak Lanal Sibolga, karena kapal suaminya tidak ada membawa barang terlarang atau melakukan pelanggaran hukum.
"Entah atas dasar apa suami saya bersama dengan ABK lainnya ditahan. Kami berharap Danlanal Sibolga dapat menggunakan hati nurani, bukan hanya bertindak atas dasar kepentingan dan kekuasaan," ungkapnya.
Sebelumnya Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas menyampaikan, kapal ikan yang ditangkap oleh pihak Lanal Sibolga tersebut diduga tidak memiliki nama dan keabsahan surat. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, dimana nama kapal ditutupi cat basah, sehingga tidak begitu jelas dilihat.
“Kita berinisiatif mengorek sedikit cat kapal tersebut untuk mengetahui nama kapal itu. Setelah dikorek, kelihatan nama kapal itu ternyata KM S,” kata Cahyo, pada Selasa (07/11).
Saat dilakukan pengamanan, lanjut Cahyo, di kapal tersebut ada empat ABK dan enam orang konten kreator. Namun yang dibawa (diamankan) saat itu hanya empat ABK, sementara keenam konten kreator dipulangkan.
"Itu jenisnya kapal ikan, namun alat tangkap dan ikannya tidak ada. Kalau kita melihat kebiasaan di sini, kapal ikan seperti itu bisa dinaiki 15 atau 20 orang atau kira-kira GT 50-60. Kita sedang lakukan proses hukum dan sudah berkoordinasi dengan pengadilan juga kejaksaan,” pungkasnya.