Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan ST, yang melakukan perlawanan pada polisi saat penggerebekan barak judi dan narkoba di Deli Serdang beberapa waktu lalu, dalam tahap proses hukum terkait dengan keterlibatannya dalam berbagai kejahatan.
"Kami akan proses terkait kejahatan bermacam-macam yang dilakukannya," ujar Agung usai ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) di Medan, Sumut, Jumat.
Ia melanjutkan ST ditangkap di kawasan Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (9/11) malam.
"Peran yang dilakukan oleh ST masih tahap proses penyidikan yang akan dilakukan konstruksi hukum untuk didorong ke pengadilan secepatnya," ucapnya.
Sebelumnya ST ditangkap Polres Karo, pada Kamis (10/11) malam. Kemudian dia dibawa ke ruang penyidik Polrestabes Medan untuk dilakukan dimintai keterangan lebih lanjut.
ST diduga melakukan perlawanan bersama sejumlah orang saat polisi menggerebek tempat yang disinyalir barak judi dan narkoba di Kutalimbaru, Deli Serdang April 2023.