Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan ST, yang melakukan perlawanan pada polisi saat penggerebekan barak judi dan narkoba di Deli Serdang beberapa waktu lalu, dalam tahap proses hukum terkait dengan keterlibatannya dalam berbagai kejahatan.
"Kami akan proses terkait kejahatan bermacam-macam yang dilakukannya," ujar Agung usai ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) di Medan, Sumut, Jumat.
Ia melanjutkan ST ditangkap di kawasan Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (9/11) malam.
"Peran yang dilakukan oleh ST masih tahap proses penyidikan yang akan dilakukan konstruksi hukum untuk didorong ke pengadilan secepatnya," ucapnya.
Sebelumnya ST ditangkap Polres Karo, pada Kamis (10/11) malam. Kemudian dia dibawa ke ruang penyidik Polrestabes Medan untuk dilakukan dimintai keterangan lebih lanjut.
ST diduga melakukan perlawanan bersama sejumlah orang saat polisi menggerebek tempat yang disinyalir barak judi dan narkoba di Kutalimbaru, Deli Serdang April 2023.
Keterkaitan itu, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan 12 tersangka kasus peredaran narkoba dan judi di kawasan itu.
Polisi menggerebek barak judi dan narkoba di kawasan tersebut, Senin (10/4), serta menemukan adanya aktivitas perjudian yang tetap beroperasi pada bulan Ramadhan.
"Ada 12 orang telah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Rabu.
Fathir menyebutkan dari 12 tersangka tersebut, sembilan orang telah dilakukan penahanan, termasuk salah satunya pria berinisial B diduga sebagai pemilik lokasi judi.
"Untuk empat orang tersangka lainnya sedang buron dan dilakukan pengejaran," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 170, 351, 212 KUHPidana yakni perkara penganiayaan, melawan petugas kepolisian, dan juga perjudian.
Kapolda Sumut sebut ST dalam tahap proses hukumn berbagai kejahatan
Jumat, 10 November 2023 17:02 WIB 1804