Selain kesal, Farianda sebaliknya memuji anggota DPRD Eddi Arryanto yang walk out dari ruang rapat akibat kedua wartawan yang terpaksa keluar meninggalkan RDP atas instruksi anggota DPRD Tapsel Zulkarnain Dalimunthe.
Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulkarnaen Dalimunthe dikonfirmasi wartawan dari Kantor PWI Tabagsel di Padangsidimpuan, Kamis (9/11) petang mengatakan Ia tidak mengusir wartawan saat RDP berlangsung.
Baca juga: PWI Tabagsel sesalkan sikap oknum anggota DPRD Tapsel usir wartawan
"Memang saya tidak mengusir hanya saja menyuruh mereka (kedua wartawan-red) keluar ruang RDP. Setelahnya janji akan bertemu beri keterangan," tutup Zulkarnain.
Lebih jauh Ketua PWI Sumut Farianda menegaskan Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tandasnya.