KPPU menyatakan sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (sembilan persen).
Dari jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian besar atau sekitar 72 persen merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Kebanyakan atau 35 perusahaan mendaftarkan diri secara sukarela dan delapan perusahaan lain mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi putusan perkara persaingan usaha.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022).
PKPU menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal itu ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.
KPPU Kanwil I terus sosialisasikan PKPU di Sumut
Rabu, 8 November 2023 20:48 WIB 2100