Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I terus sosialisasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) di Sumatera Utara agar pengusaha di provinsi tersebut terlibat di dalamnya.
"Kami melakukan sosiasialisasi baik melalui pertemuan maupun pemberitaan di media," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Rabu.
Terkait hal itu, Ridho melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara.
Namun, dia menyebut belum ada perusahaan di Sumut yang belum mendaftar ke PKPU melalui KPPU Kanwil I.
Menurut Ridho, perusahaan yang mengikuti PKPU idealnya merupakan perusahaan besar yang kompetitif, di mana produk mereka berpotensi terkait dengan persoalan persaingan usaha.
"Perusahaan dengan pangsa pasar kecil biasanya tidak merasa butuh untuk mengikuti PKPU itu," kata dia.
Ridho menambahkan, dengan PKPU, perusahaan mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha dalam menjalankan operasinya.
Dia menjelaskan, PKPU dapat diikuti perusahaan setidak-tidaknya dengan dua cara yakni secara sukarela dan ketika terjadi pelanggaran.
"Mekanismenya, perusahaan bisa mengikuti PKPU dengan sukarela agar mereka memahami hukum persaingan usaha sehingga tidak melanggar di kemudian hari. Atau saat perusahaan mengakui bersalah saat berperkara sehingga mereka menandatangani pakta komitmen perubahan perilaku dan akhirnya mengikuti PKPU tersebut," tutur Ridho.
Secara nasional, sampai 9 Oktober 2023, KPPU mencatat sebanyak 43 perusahaan mendaftarkan diri dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan pada 23 Maret 2022.
KPPU menyatakan sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (sembilan persen).
Dari jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian besar atau sekitar 72 persen merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Kebanyakan atau 35 perusahaan mendaftarkan diri secara sukarela dan delapan perusahaan lain mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi putusan perkara persaingan usaha.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022).
PKPU menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal itu ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.