Medan (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang meraih penghargaan berupa predikat init kerja berbasis pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 dari Menteri Hak Asasi Manusia Bapak Natalius Pigai.
Predikat ini diberikan berdasarkan Ketetapan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor : MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024.
Dengan adanya pengakuan dari Menteri Hak Asasi Manusia ini, Rutan Sidikalang meraih predikat sebagai unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang telah dilakukan mulai tahun 2018 sampai sekarang.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Menteri HAM RI Rutan Sidikalang meraih predikat Unit Kerja Berbasis Pelayanan Publik HAM Tahun 2024. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan Inklusif untuk semua kalangan terutama bagi masyarakat yang menjadi subjek P2HAM” ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang, Bahtiar Sembiring dalam keterangan di Medan, Rabu.
Dalam pelaksanaan P2HAM, ada sejumlah ketentuan yang mesti terpenuhi untuk mendapatkan penghargaan P2HAM.
"Termasuk kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) petugas yang terlatih terutama untuk Kaum Prioritas yakni Lansia, Balita, Ibu Hamil dan Menyusui, serta Kaum Disabilitas” ucap Bahtiar.
Adapun sarana dan prasarana yang telah dipersiapkan antara lain ruang tunggu layanan ramah HAM, ruang bermain anak, ruang laktasi, alat bantu kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan, tempat ibadah, loket kelompok rentan, jalan landai, toilet disabilitas, dan fasilitas lainnya yang dapat membuat kelompok rentan atau prioritas dan masyarakat umum merasa nyaman dalam memperoleh layanan publik di Rutan Sidikalang.
Selain itu, pembuatan banner di tempat strategis juga dilakukan untuk mendukung pelayanan publik berbasis HAM di unit kerja.
“Kita berharap melalui penghargaan ini, para pegawai Rutan Sidikalang semakin giat bekerja dan melakukan pelayanan terbaik berbasis HAM kepada masyarakat,” kata dia.