"Perusahaan dengan pangsa pasar kecil biasanya tidak merasa butuh untuk mengikuti PKPU itu," kata dia.
Ridho menambahkan, dengan PKPU, perusahaan mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha dalam menjalankan operasinya.
Dia menjelaskan, PKPU dapat diikuti perusahaan setidak-tidaknya dengan dua cara yakni secara sukarela dan ketika terjadi pelanggaran.
"Mekanismenya, perusahaan bisa mengikuti PKPU dengan sukarela agar mereka memahami hukum persaingan usaha sehingga tidak melanggar di kemudian hari. Atau saat perusahaan mengakui bersalah saat berperkara sehingga mereka menandatangani pakta komitmen perubahan perilaku dan akhirnya mengikuti PKPU tersebut," tutur Ridho.
Secara nasional, sampai 9 Oktober 2023, KPPU mencatat sebanyak 43 perusahaan mendaftarkan diri dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan pada 23 Maret 2022.
KPPU Kanwil I terus sosialisasikan PKPU di Sumut
Rabu, 8 November 2023 20:48 WIB 2100