Penyerahan penghargaan sebagai Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI kepada Kantor Imigrasi Sibolga itu dilaksanakan terpusat di Jakarta dan diikuti secara virtual oleh peserta dari Kanwil dan Satker se Indonesia,
khususnya yang mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Pada acara itu, Yasonna mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.
Yasonna pun berharap kepada para pihak yang mendapatkan penghargaan itu dapat terus meningkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, dan berbangsa.
"Saya harap juga, penghargaan ini dapat lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah masing-masing," tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham melaksanakan tahapan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Penilaian itu didasari beberapa kategori, seperti aksesibiltas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) atau petugas, kepatuhan petugas sesuai SOP, dan inovasi pelayanan publik