Tanjung Balai (ANTARA) - Menyikapi adanya pendapat sejumlah pihak terhadap penanganan 10 orang WNI yang disebut PMI non prosedural, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menegaskan tidak ada unsur pidana yang melibatkan 4 orang anak buah kapal (ABK) KM Aqil Jaya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto melalui Kasubsi Infokim, Raymika Chaniago didampingi Kasubsi Intelijen, Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi setempat, Selasa.
Dalam keterangannya, Raymika menjelaskan bahwa penangkapan kapal KM Aqil Jaya yang mengangkut 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan oleh BC Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025, yang kemudian di serahkan kepada pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi terhadap 10 orang penumpang yang disebut-sebut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tidak ditemukan dokumen keimigrasian.
Kemudian, 10 orang WNI tersebut diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjung Balai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran.
"Karena sepuluh orang tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian (pasport). Maka mereka tidak bisa disebut PMI ilegal, dan oleh pihak P4MI kesepuluh orang itu telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing," kata Raymika.
Ia melanjutkan, terhadap Nakhoda dan tiga ABK juga dilakukan pemeriksaan intensif dan mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengingat posisi kapal masih sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan, sehingga petugas menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian.
"Karena petugas tidak menemukan unsur tindak pidana dalam masalah ini, para ABK termasuk Nakhoda diwajibkan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka," ujarnya.
Namun demikian, kata Raymika, pengawasan terhadap Nakhoda serta ABK masih terus dilakukan. Jika belakangan terbukti ditemukan tindak pidana, maka akan diproses secara hukum, termasuk terhadap barang bukti KM. Aqil Jaya yang saat ini dipinjam pakaian kepada pemilik Kapal.
Raymika menegaskan bahwa pihak Imigrasi akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, P4MI dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam mencegah praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Semua pihak juga diajak untuk memperkuat sinergitas dalam pengawasan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya melakukan pengiriman orang untuk menjadi PMI non prosedural.
"Kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI, berangkatlah sesuai prosedur agar tidak tersandung masalah keimigrasian maupun jadi korban dari oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa mengirim orang lintas negara dengan janji akan mendapat pekerjaan di luar negeri," kata Raymika.
