Medan (ANTARA) - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara meminta Komisioner baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028 untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen.
"Komisioner KPPU menjadi tumpuan konsumen agar mereka terlindungi dari praktik bisnis yang eksploitatif, monopoli dan harga yang tidak kompetitif," ujar Sekretaris LAPK Sumut Padian Siregar di Medan, Selasa.
Padian melanjutkan Komisioner baru KPPU idealnya belajar dari pengalaman pengurus sebelumnya dan mengevaluasi semua kekurangan yang ada agar situasi semakin positif untuk konsumen.
Hal itu disebutnya penting karena KPPU bukan saja melindungi pelaku usaha, tetapi juga menjaga supaya persaingan usaha tetap sehat dan tidak mengganggu kepentingan konsumen.
KPPU segera memiliki komisioner anyar menyusul akan digelarnya uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon Komisioner KPPU periode 2023-2028 oleh DPR RI pada pekan ketiga November 2023.
Uji tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses seleksi mulai dari administrasi, tes tertulis, uji kompetensi, tes kesehatan hingga wawancara. Awalnya, ada 228 orang yang mengikuti proses tersebut.
Kemudian, berdasarkan salinan surat nomor R-15/Pres/03/2023, diputuskan ada 18 orang calon anggota Komisioner KPPU 2023-2028 yang mengikuti tes kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Nantinya DPR memilih sembilan orang yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya sebagai Komisioner KPPU 2023-2028 melalui Keputusan Presiden.