Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama empat tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Karo selama empat tahun penjara dalam perkara dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pemilihan bupati Karo 2020.
"Terhadap dua terdakwa dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.
Ia mengatakan, majelis hakim meyakini dua terdakwa memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yakni, kata Immanuel, inti pasal itu tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp217 juta.