Medan (ANTARA) - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap dua orang pria pengunjung tempat hiburan malam, yakni BI (29) dan Pr, karena diduga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan tes urine terhadap dua orang pengunjung tempat hiburan ini positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, kami bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakapolres Tanjungbalai Kompol Rudy Chandra, Minggu.
Selain mengamankan pria berinisial BI (29) warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan dan Pr warga Jalan Sipiri-pori, Kabupaten Asahan itu, ditemukan barang bukti satu set alat hisap shabu atau bong, satu batang pipet kaca/pirex kosong, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah mancis gas warna merah.
Dia mengatakan kegiatan razia ini dilakukan pada Sabtu (4/11) malam berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1466/XI/PAM 1.3/2023 tanggal 03 November 2023.
Dalam razia tersebut, kata dia, pihaknya mengerahkan satu unit kendaraan Dalmas (pengendalian massa), tiga unit mobil patroli Satuan Lantas, tiga unit Mobil Satuan Sabhara dan satu unit mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Selain itu, kata Chandra, Polres Tanjungbalai juga melakukan patroli skala besar di wilayahnya dengan mengamankan 12 sepeda motor yang memakai knalpot brong dan tanpa plat nomor polisi.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas dan situasi yang aman dan kondusif," ujarnya.
"Dalam razia juga dikerahkan dua unit mobil patroli Satuan Samapta, satu unit mobil Satuan Lantas dan satu unit mobil patroli Polsek Datuk Bandar guna mengantisipasi tindakan kejahatan jalanan, perjudian, miras, premanisme dan lainnya," ujarnya.
Polres Tanjungbalai tangkap pengunjung hiburan malam positif sabu
Minggu, 5 November 2023 20:22 WIB 2182