"Ada syarat yang wajib misalnya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha-red), NPWP dan KTP," kata Arif.
Secara lengkap, berdasarkan laman Bulog, syarat untuk menjadi RPK yaitu memiliki lahan atau tempat untuk berjualan, mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi NIB dan NPWP, serta melakukan pembelian produk.
Arif Mandu menyebut, setiap RPK berhak membeli beras SPHP dari Bulog maksimal dua ton setiap minggu.
"Kami mengimbau jangan menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET) beras medium yakni Rp11.500 per kilogram kepada masyarakat," tutur Arif.
Terkait distribusi beras SPHP, sejak 1 Januari-2 November 2023, Perum Bulog Kanwil Sumut sudah menyalurkan 63.889 ton beras SPHP.
Jumlah tersebut setara dengan 87,52 persen dari target keseluruhan yakni 73 ribu ton.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bulog Sumut: RPK perluas jangkauan distribusi beras SPHP