Medan (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 November 2023 demi meningkat pendapatan asli daerah (PAD).
"Perpanjangan program pemutihan ini, kami lakukan atas persetujuan Pj Gubernur Sumut, Hassanudin," ujar Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly di Medan, Kamis.
Fadly menungkapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki target untuk meningkatkan PAD dari kendaraan bermotor yang saat ini sudah mencapai 73 persen.
"Jadi kondisi saat ini, di posisi 73 persen kami harus mengejar 27 persen lagi, dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kami cari saat ini," kata Fadly.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelumnya juga telah diperpanjang pada 31 Oktober 2023.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023 lalu kami perpanjang mengingat animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut," kata Fadly.
Pemprov Sumut perpanjang program pemutihan pajak kendaraan
Kamis, 2 November 2023 21:10 WIB 10414