"Mereka ini sudah jadi target operasi kita di pelaksanaan Ops Sikat Toba 2023. Aksi pencurian mereka sudah berulang kali dilakukan di Samosir yang sudah kita terima laporannya dari masyarakat," kata Fajri menambahkan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil minibus Xenia bernopol BK 1325 WT berikut satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol BK 6542 TBA.
"Barang bukti mobil dan sepeda motor sudah kita amankan. Saat ini anggota sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," sebut Fajri.
Atas perbuatan para tersangka, ketiga pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka penadah disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.