Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memanfaatkan aset tanah di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, menjadi depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Sumut, Sabtu, menyebut pembangunan infrastruktur transportasi massal ini bagian pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) yang dipegang Pemkot Medan.
"Lahan beralas HPL Nomor 1 Tanjung Selamat 1990 ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional seluas 26 hektare lebih. Di sini akan dibangun infrastruktur transportasi massal BRT Mebidang," jelasnya.
Ia mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, terutama Pasal 7.
Dalam Pasal 7 disebutkan pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
Data Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan Kementerian Perhubungan segera membangun 17 koridor BRT Mebidang, di antaranya koridor Flamboyan-Jalan Hj Ani Idrus di Kota Medan.
Pembangunan infrastruktur BRT Mebidang ini akan dimulai tahun depan yang dibiayai mitra pembangunan, yakni World Bank dan AFD Prancis dengan biaya sebesar Rp1,9 triliun.
"Pemkot Medan telah menyusun rencana induk penggunaan sebagian atas lahan HPL 1 Tanjung Selamat tiga sampai empat hektare dijadikan lokasi pembangunan depo BRT Mebidang," tutur dia.
Pihaknya mengaku aset tanah HPL Nomor 1 Tanjung Selamat 1990 di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat ini sudah menjadi wilayah Kota Medan sejak 1973.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 73 tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Medan.
Baca juga: Legislator: Pemkot Medan dapat maksimalkan potensi aset Rp30,5 triliun
Dia menegaskan secara administrasi aset tanah tercatat sebagai inventaris Pemkot Medan, dan secara yuridis Pemkot Medan memiliki sertifikat tertinggi Badan Pertanahan Nasional.
"Jadi secara administrasi, yuridis, dan penguasaan, lahan itu di bawah pengelolaan Pemkot Medan," ungkap Zulkarnain.