Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memanfaatkan aset tanah di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, menjadi depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Sumut, Sabtu, menyebut pembangunan infrastruktur transportasi massal ini bagian pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) yang dipegang Pemkot Medan.
"Lahan beralas HPL Nomor 1 Tanjung Selamat 1990 ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional seluas 26 hektare lebih. Di sini akan dibangun infrastruktur transportasi massal BRT Mebidang," jelasnya.
Ia mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, terutama Pasal 7.
Dalam Pasal 7 disebutkan pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
Data Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan Kementerian Perhubungan segera membangun 17 koridor BRT Mebidang, di antaranya koridor Flamboyan-Jalan Hj Ani Idrus di Kota Medan.
Pemkot Medan manfaatkan tanah di Tuntungan jadi depo "bus rapid transit"
Sabtu, 28 Oktober 2023 22:32 WIB 3275