Medan (ANTARA) - Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan seorang narapidana (napi) yang berada di dalam rutan.
Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang tersangka yakni FN (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi narkotika jenis ganja siap edar seberat 20 kg," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu.
Hadi menyebutkan penangkapan tersangka bandar ganja itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.