Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Aspidum Luhur Istighfar dan jajaran melakukan ekspose perkara yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani serta para Kasubdit pada Jampidum Kejagung secara daring," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Selasa.
Perkara yang disetujui dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Herman Mikael Pardede melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kronologinya, bermula dari Ade Irwan mengendong anaknya berinisial KR hendak membuang sampah, kemudian KR turun dan berjalan di jalan raya untuk mengambil sesuatu. Tiba-tiba muncul Herman Mikael Pardede bersama istri mengendarai sepeda motor melintas dan menabrak korban," ucap Yos.
Selanjutnya, Yos mengatakan, keluarga korban dan Herman membawa anaknya di rumah sakit untuk mengalami perawatan secara intensif.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan, dan bersepakat untuk berdamai. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduga akan terjadi kecelakaan tersebut," kata Yos.
Pertimbangan lainnya, kata dia, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Penuntutan ini juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam," kata Yos.
Pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing, serta Kajari didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak, dan penyidik dari kepolisian," ucapnya.