"Rambu lalu lintas ini terdiri dari enam jenis yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, rambu papan tambahan dan rambu nomor rute. Pengendara wajib memahami setiap rambu," ujarnya.
P yang terakhir adalah Persiapkan, dimana pengendara wajib mempersiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). SIM dan STNK wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas, sebab kedua dokumen ini belum bisa digantikan dengan identitas lain.
Dokumen tersebut juga menunjukkan identitas pengendara dan legalitas sepeda motor yang dikemudikan di jalan. Sehingga jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya.
Aturan membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketika sedang berkendara. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomo 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana Pasal 106 ayat (5) menyatakan pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor wajib menunjukkan, antara lain STNK atau STCK dan Surat izin mengemudi (SIM).
"SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara itu, STNK bukti mutlak atas kepemilikan kendaraan," kata Wulan.
Dia menambahkan, tujuan pengendara menerapkan 5P supaya berkendara lebih aman dan selamat menuju tujuan tanpa ada kendala. Keselamatan bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk sesama pengguna jalan raya, serta menjadikan kita sebagai pribadi yang beradab dan patuh akan aturan tata tertib berlalu lintas.