"Disamping kecekatan pengemudi, keselamatan pengendara dan penumpang ditopang oleh sistem kendaraan. Lampu, rem, dan ban yang berfungsi dengan baik dapat mencegah kecelakaan lalu lintas," katanya di Tanjung Balai.
Wulan yang sudah 13 tahun menjadi karyawan PT AKA-II dealer sepeda Honda dibawah naungan Naungan PT Indako Trading coy itu melanjutkan, P yang ketiga adalah Pakai atau menggunakan helm standar. Karena memakai helm standar membuat penggunanya merasa nyaman dan terhindar dari jerat hukum, yakni kena tilang.
Menurut dia, helm dengan standar SNI didesain untuk kenyamanan penggunanya, termasuk air flow di dalam helm menjadikan sirkulasi udara yang lebih baik. Busa yang dipakai punya standar sendiri sehingga lebih nyaman saat dipakai dan bisa mencegah iritasi pada kulit wajah.
Memakai helm standar SNI juga menjadi alasan yang paling penting untuk menghindari tilang. Apalagi regulasi yang mengatur penggunaan helm bersertifikasi SNI oleh Badan Sertifikasi Nasional atau BSN sudah ada.
Kementerian Perindustrian melalui Permen Nomor 40/M-IND/PER/2000 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mewajibkan pengendara kendaraan bermotor roda dua menggunakan yang helm standar SNI. Permen ini sudah berlaku sejak 1 April Tahun 2020.
"Tertangkap melanggar peraturan tidak menggunakan helm SNI, maka ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah," kata Wulan.
P yang keempat, sambung Wulan, Patuhi rambu-rambu lalulintas, karena setiap rambu memiliki gambar dan warna yang memiliki arti, pengendara wajib mengetahui dan tidak mengabaikan rambu-rambu lalulintas.