Ia mengatakan karena kartu ATM milik pelaku diganjal, mesin ATM menjadi error, sehingga saldo di kartu ATM pelaku tidak terpotong.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memanfaatkan mesin ATM yang error dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Polrestabes Medan tangkap pria pengedar 10,4 kg sabu di Johor
Untuk saat ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menambahkan pihak bank juga telah membuat laporan polisi dengan nilai kerugian sebanyak Rp 9.000.000.
"Polrestabes Medan juga sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk memperkuat keamanan dari mesin ATM yang dimanfaatkan oleh pencuri dengan menggunakan modus mesin yang error," kata Kasat Reskrim.