Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo selama 7,5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020-2024.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu, selain terdakwa Eva Juliani Br Pandia, juga JPU terdakwa Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Karo selama selama 5,5 tahun penjara.
"Terdakwa Eva Juliani juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, sementara terdakwa Dian Ika dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar JPU Kejari Karo Alfonso Manurung.
Ia mengatakan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Inti pasal tersebut, kata Alfonso, yaitu melakukan atau turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp1,6 miliar.
JPU tuntut penjara mantan Ketua Bawaslu Karo 7,5 tahun perkara korupsi
Rabu, 18 Oktober 2023 21:51 WIB 1888