JPU tuntut penjara mantan Ketua Bawaslu Karo 7,5 tahun perkara korupsi
Rabu, 18 Oktober 2023 21:51 WIB 1890
"Sementara hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Alfonso mengatakan, terdakwa Eva Juliani juga dikenakan uang pengganti (UP) senilai Rp821 juta, dengan ketentuan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU. Bila tidak mencukupi UP diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Sedangkan Dian Ika dikenakan UP sebesar Rp212 juta dengan ketentuan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU. Bila tidak mencukupi UP diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Setelah JPU Kejari Karo membacakan nota tuntutan, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menyampaikan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
Dalam dakwaan terungkap Bawaslu Kabupaten Karo mendapatkan dana hibah tahun anggaran 2019 sebesar Rp13.388.152.300. Hanya saja dua terdakwa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar karena kegiatan kepentingan pribadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut penjara mantan Ketua Bawaslu Karo 7,5 tahun perkara korupsi