Medan (ANTARA) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Sumatera Utara, Doris Fenita Br. Marpaung (46), bersama kakak kandungnya Riris Partahi Br. Marpaung (50), dituntut pidana penjara selama empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doris Fenita Br. Marpaung dan terdakwa Riris Partahi Br. Marpaung, masing-masing dengan pidana penjara empat bulan,” kata JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5).
JPU Sri Yanti menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi bernama Erika Theresia Siringo-ringo.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” jelas dia.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, kata JPU, karena kedua terdakwa telah merugikan saksi korban Erika dan telah mengakibatkan korban terluka, dan kedua terdakwa belum ada perdamaian dengan korban.
“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesalinya, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucap Sri Yanti.
Kemudian, lanjut dia, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa dan saksi korban merupakan sepupu kandung, Riris masih memiliki ibu yang sudah tua dan sangat membutuhkannya.
"Doris masih sudah berkeluarga dan mempunyai anak yang masih kecil, para terdakwa dengan saksi korban saling melaporkan, serta saksi korban yang terlebih dahulu menghampiri para terdakwa sehingga terjadi perkelahian," ujar Sri Yanti.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/5), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Efrata.
JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan mengungkap kronologi penganiayaan terhadap korban Erika Theresia Siringo-ringo yang terjadi pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, di halaman rumah korban di Jalan M. Nawi Harahap Blok E Nomor 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Saat itu, Erika tengah menghadiri acara duka atas meninggalnya kakak mamaknya (inang tua). Suasana rumah duka yang semula khidmat mendadak ricuh ketika para terdakwa tiba untuk melayat. Tanpa diketahui penyebab pasti, terjadi adu mulut antara kedua terdakwa dan pihak keluarga.
Korban Erika yang berusaha menenangkan situasi justru menjadi sasaran emosi, terdakwa Doris secara tiba-tiba menampar pipi kiri korban Erika menggunakan tangan kanannya.
“Kemudian terdakwa Riris ikut mendekat dan bersama terdakwa Doris menjambak rambut korban Erika dengan kedua tangannya,” sebut Sri Yanti.
Kekerasan berlanjut dengan tubuh Erika yang ditarik dan diseret keluar dari halaman rumah hingga ke pinggir jalan. Di sana, korban dihempaskan ke aspal oleh kedua terdakwa, hingga warga sekitar turun tangan melerai.
“Setelah kejadian itu, korban Erika kembali masuk ke dalam rumah dengan kondisi luka dan trauma,” kata JPU Sri Yanti.