Kejari Binjai tetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS
Senin, 16 Oktober 2023 22:36 WIB 6176
"Misalnya, melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali. Selain itu, melibatkan rekanan untuk menerima feedback seperti pembelian alat tulis kantor dan alat elektronik," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Kajari Binjai mengatakan enam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih subsider Pasal 5 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Lagi Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Enam tersangka dibawa ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Medan," ucap Jufri.