Rantauprapat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, menyampaikan bahwa kedua tersangka adalah TH (46) mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat periode 2018–2022, dan LM (28) yang menjabat sebagai bendahara desa.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi sepanjang tahun 2018 hingga 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan pada Agustus 2024 dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, nilai kerugian akibat tindakan tersangka mencapai Rp1.615.603.739.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Kejaksaan menetapkan TH dan LM sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
"Perbuatan para tersangka jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab," ujar Memed.
Untuk memperlancar proses hukum dan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.