Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Hasudungan Limbong, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan konstruksi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video SMK Negeri 2 Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
"Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis rekanan Meiman Tafonao sebagai Wakil Direktur CV. Enconars Inti Mandiri dijatuhkan hukuman satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Serta terdakwa Bibel Panjaitan sebagai Wakil Direktur CV. Januar Perkasa Lestari divonis selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lucas mengatakan terdakwa Bibel juga membayar uang pengganti (UP) Rp316. 275.312 karena menikmati hasil dari dana pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video SMK Negeri 2 Padang Sidempuan bersumber dari dana dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.
"Majelis hakim meyakinkan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasal subsider," tutur Lucas.
Pasal itu adalah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan tiga terdakwa merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankan bersikap sopan, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil," ucapnya.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Sidempuan untuk diberikan waktu tujuh hari untuk berfikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.