"Majelis hakim meyakinkan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasal subsider," tutur Lucas.
Pasal itu adalah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan tiga terdakwa merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankan bersikap sopan, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil," ucapnya.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Sidempuan untuk diberikan waktu tujuh hari untuk berfikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.