Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Hasudungan Limbong, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan konstruksi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video SMK Negeri 2 Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
"Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis rekanan Meiman Tafonao sebagai Wakil Direktur CV. Enconars Inti Mandiri dijatuhkan hukuman satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Serta terdakwa Bibel Panjaitan sebagai Wakil Direktur CV. Januar Perkasa Lestari divonis selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lucas mengatakan terdakwa Bibel juga membayar uang pengganti (UP) Rp316. 275.312 karena menikmati hasil dari dana pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video SMK Negeri 2 Padang Sidempuan bersumber dari dana dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.