"Yang tidak terdaftar di OJK itu jumlahnya tiga ribu sampai empat ribu," tutur Paramita.
Dia melanjutkan, ada beberapa tanda aplikasi pinjaman yang ilegal. Salah satunya yaitu aplikasi tersebut meminta akses kontak dan foto yang ada di gawai.
Sementara aplikasi yang diakui OJK hanya sebatas meminta masuk ke kamera, mikrofon dan lokasi gawai.
"Kalau sudah mengakses kontak dan foto pasti itu ilegal," ujar Paramita.
Meski demikian, Paramita juga mengingatkan masyarakat yang menggunakan jasa aplikasi pinjaman berizin OJK supaya meminjam uang sesuai kebutuhan.
"Masyarakat harus cermat karena bunga pinjaman 'online' itu cukup tinggi," kata dia.