Kendati demikian, kata Saut, Bawaslu Sumut akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dilakukan bakal calon anggota legislatif.
"Sejauh ini Bawaslu melakukan koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan penertiban atau penelusuran terkait alat peraga sosialisasi itu," jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau para calon legislatif atau peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti seluruh tahapan pemilu yang telah diatur.
"Kita mengimbau kepada semua pihak, khususnya para peserta Pemilu 2024 untuk mengedepankan etika dalam sosialisasi termasuk penggunaan baliho atau spanduk, sebisa mungkin jangan merusak lingkungan, jangan mengganggu kenyamanan," katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif sudah mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Bawaslu Sumut: Penertiban baliho kewenangan pemerintah daerah
Kamis, 12 Oktober 2023 17:02 WIB 1449