Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menilai penertiban poster dan baliho sosialisasi dari bakal calon anggota legislatif merupakan wawenang pemerintah daerah karena KPU belum menetapkan calon anggota legislatif.
"Sejauh ini alat peraga secara undang-undang hadir setelah penetapan calon, sementara penetapan calon belum dilakukan dan belum dijadwalkan oleh KPU. Jadi alat peraga yang banyak bertebaran sekarang belum bisa disebut sebagai alat peraga kampanye (APK)," ujar Komisioner Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, di Medan, Kamis.
Ia mengatakan kewenangan untuk menertibkan poster dan baliho sosialisasi dari para bakal calon legislatif itu masih menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
"Karena ini bukan alat peraga kampanye yang diatur secara aturan, maka ini dikategorikan alat peraga sosialisasi setingkat papan reklame atau iklan-iklan sosial, maka itu masuk di ranah pemerintah daerah," katanya.
Menurut Saut, pemerintah daerah memiliki peraturan terhadap persoalan tersebut yang harus ditaati oleh para peserta Pemilu 2024.
"Pemerintah punya alat ukur terkait itu, misalnya peletakan baliho yang tidak sesuai pada tempatnya, pemerintah punya aturan soal itu," sebutnya.
Bawaslu Sumut: Penertiban baliho kewenangan pemerintah daerah
Kamis, 12 Oktober 2023 17:02 WIB 1448