Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang mengamankan terduga pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4).
Menurut polisi, terduga pelaku ini yakni ibu korban berinisial DS (31) dan ayah biologis korban berinisial AR (34).
"Sedang didalami motifnya karena baru berhasil kami amankan dan sedang kami periksa," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Aditya menjelaskan bayi ditemukan oleh dua orang warga di Kali Banjir Kanal Barat (BKB) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, keduanya yang bertugas sebagai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Badan Air sedang membersihkan sampah di lokasi.
Kedua saksi kemudian melihat bungkusan plastik warna putih dan mengeluarkan aroma tak sedap. Mereka yang curiga lalu membuka bungkusan plastik dan melihat ada jenazah bayi di sana.
Aditya mengatakan saksi kemudian melaporkan temuan mereka ke Polsek Tanah Abang dan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang bersama Inafis Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP. Sementara jenazah bayi, dikirim ke RSCM untuk diperiksa.
Dia menuturkan polisi berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta hasil visum menemukan petunjuk yang mengarah pada ibu korban, DS (31) dan tim bergegas mencari alamat tempat tinggalnya.
Lalu, polisi pada Kamis (25/4) mengamankan pelaku di sebuah wisma yang berlokasi di Kecamatan Palmerah.
"Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan DS di hari yang sama Unit Reskrim berhasil mengamankan AR (34) yang diduga sebagai ayah biologis bayi," demikian kata Aditya.
Sebelumnya, sebuah video diunggah di laman media sosial @balewartawanjakpus10 yang memperlihatkan polisi melakukan olah TKP dan tampak seorang bayi terbungkus plastik berwarna putih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan terduga pelaku pembuang bayi di Jakpus
Polisi amankan terduga pelaku pembuang bayi
Jumat, 26 April 2024 20:59 WIB 2749