Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut terdakwa Rahmansyah alias Man dan Ahmad alias Amat dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 88,8 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Rahmansyah alias Man dan Ahmad alias Amat, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Randi mengatakan berdasarkan fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Inti pasal itu, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 88,8 gram sabu.
"Hal yang memberatkan perbuatan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Adapun hal yang meringankan, dua terdakwa ini bersikap sopan di persidangan, menyesali, merasa bersalah dan tidak pernah dihukum," kata Randi.
JPU Kejati Sumut tuntut 10 tahun penjara dua kurir 88,8 gram sabu
Kamis, 12 Oktober 2023 16:03 WIB 4065