Kejati Sumut tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT PSU
Selasa, 10 Oktober 2023 17:37 WIB 1975
Oleh karena itu, Idionto mengatakan tiga tersangka dijerat sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk GZA sudah ditahan lebih awal pada Rabu (4/10) di Lapas Kelas I Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023, sementara FMB ditahan pada 9 Oktober 2023 selama 20 hari," ucapnya.
Sementara itu Idianto mengatakan untuk SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL atau instalasi tahanan militer POMDAM I/BB Medan.
"Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Penahanan ini dihadiri oleh Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung.