Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg).
“Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28), masing-masing dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Kamis (12/12).
Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba, sebagaimana dakwaan primer.
“Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada bulan Maret 2024, saat terdakwa Habibullah ( berkas terpisah) dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian, terdakwa Habibullah bertemu dengan terdakwa Ikhbal di Jakarta pada 11 Maret 2024, yang menyatakan siap membantu mencari pemasok sabu-sabu. Setelah pertemuan tersebut, mereka melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan pada 14 Maret 2024,” ujar dia.
Setibanya di Medan, kata JPU, kedua terdakwa menghubungi calon pembeli yang bersedia membeli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
“Calon pembeli tersebut, diketahui merupakan petugas polisi yang menyamar dan meminta 2 hingga 4 kilogram sabu-sabu dengan harga Rp300 juta per kilogram,” katanya.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/4), kedua terdakwa berangkat ke Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, untuk mengambil narkotika tersebut.
Setelah mengambil tas tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, untuk menyerahkannya sabu-sabu kepada calon pembeli.
Namun, kata JPU, saat akan melakukan transaksi kedua terdakwa dikejutkan dengan kehadiran petugas kepolisian yang menyamar sebagai calon pembeli.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa beserta barang bukti 2 kg sabu-sabu,” ujar Daniel Surya Partogi Aritonang.
Dua terdakwa kurir sabu-sabu 2 kg divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Kamis, 12 Desember 2024 19:31 WIB 0